Wajib Lapor, Salah Satu Kewajiban Klien Pemasyarakatan

    Wajib Lapor, Salah Satu Kewajiban Klien Pemasyarakatan
    Wajib Lapor, Salah Satu Kewajiban Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pada hari Sabtu, Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan tetap memberikan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan dan Masyarakat. Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang Klien Bapas berinisial RPS yang melaksanakan wajib lapor. RPS adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus Penipuan. Pada bulan Agustus 2023 Klien Bapas tersebut mendapatkan Program Cuti Bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Cilacap. RPS yang sedang menjalani Program Cuti Bersyarat menjalani sisa masa pembinaannya dirumah, Selasa (12/09/2023).

    Sebagai Klien Bapas, ia harus mematuhi peraturan-peraturan sebagai Klien Pemasyarakatan. Peraturan tersebut tertuang dalam Kontrak Bimbingan yang ditandatangi oleh seluruh Klien Bapas ketika melaksanakan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Cuti Bersyarat dicabut, antara lain:
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. 

    RPS mengungkapkan ia merasa sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Saat ini ia sangat berhati-hati dalam bertindak sehingga ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. RPS mengatakan saat ini ia belum bekerja, ia sangat berhati-hati dalam memilih pekerjaan agar ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. “Selalu berkelakuan baik, patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesan Willy Fani Firmansyah sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Selalu Mengingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Beri Kesadaran Hukum, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon

    Ikuti Kami