SabtuPegawai Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Cilacap

    SabtuPegawai Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Cilacap
    Pegawai Bapas Melakukan Penerimaan Klien Asimilasi Rumah dari Lapas Cilacap

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi penerimaan klien Asimilasi Rumah dan pembimbingan terhadap lima klien Bapas Nusakambangan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah di pos pelayanan Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) pada Jumat, 27 Januari 2023. KR, salah seorang klien pemasyarakatan mengaku sangat terbantu karena registrasi penerimaan klien tidak perlu menyeberang ke kantor Bapas yang berada di pulau Nusakambangan, Jumat (27/01/2023).

    “Saya sangat berterima kasih, karena prosesnya sangat mudah dan cepat dan tidak banyak menyita waktu. Ternyata tidak perlu nyebrang ke Nusakambangan” ucap KR, klien yang terjerat tindak pidana migas. 

    Senada dengan KR, empat klien yang melaksanakan bimbingan dan wajib lapor juga mengatakan bahwa pelayanan pembimbingan di Baladewa berjalan dengan efektif. Disela proses wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan selalu memberikan pesan dan pembimbingan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi para klien.

    “Bapas Nusakambangan sangat peduli dan perhatian kepada nasib kami. Penguatan dan nasehat dari petugas Bapas sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik lagi”, ujar AV, Klien yang terjerat kasus Narkotika

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun dan mendorong klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Klien. Peningkatan ketakwaan ini mampu memudahkan klien dalam berbaur di tengah masyarakat.

    Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan senantiasa memperdalam keimanan dengan rutin beribadah. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau Klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Baladewa Solusi Klien Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Lapas Karanganyar, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait