Penggalian Data Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan Dengarkan Keterangan WBP

    Penggalian Data Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan Dengarkan Keterangan WBP
    Penggalian Data Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan Dengarkan Keterangan WBP

    Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas Lanjutan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan pada Selasa 06 Juni 2023. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus pembunuhan yang telah menjalani pembinaan selama kurang lebih 2 (dua) tahun di Lapas Besi. WBP berinisial PRP tersebut telah menjadi penghuni lapas dengan klasifikasi Maksimum Security tersebut sejak Mei 2021. Ia pertama kali dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk narapidana dengan vonis tinggi, yaitu 20 (dua puluh) tahun penjara. PRP telah menjalani sekitar 7 (tujuh) tahun dari masa pidananya tersebut. Masih sekitar 13 tahun lagi masa pidana yang harus dijalaninya. PRP menceritakan kisah hidupnya pada Jatmiko, PK yang mewawancarainya pagi itu. PRP mengungkapkan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang kurang mengutamakan pendidikan sekolah maupun agama. PRP tidak menyelesaikan pendidikan dasar dan hanya bersekolah sampai kelas VI SD. Dia memilih untuk bekerja saja daripada bersekolah yang tidak menghasilkan uang, Rabu (07/06/2023).

    PRP menikah pada usia yang relatif masih muda, yaitu 16 tahun dan telah memiliki 2 (dua) orang anak. WBP yang saat ini berusia 26 tahun tersebut mengaku melakukan pembunuhan karena pengaruh minuman keras. Karena pengaruh alkohol dia tidak mampu berfikir dengan akal sehat dan mudah terpancing emosi. Akhirnya PRP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani vonis 20 (dua puluh) tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Setelah mendapatkan vonis pidana penjara, istri PRP pun mengajukan perceraian. Kini PRP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tapi di balik semua kejadian yang menimpanya, PRP bersyukur karena sekarang dirinya bisa bertaubat dan menjadi orang yang lebih baik. PRP kini rajin mengerjakan sholat wajib dan sunnah. PRP juga mampu mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu 15 hari. “Saya bersyukur masih ada iman di hati, sekarang saya merasa dekat dengan tuhan, dan hati lebih tenang dan damai.” kata PRP. Sebelum mengakhiri wawancara, Jatmiko memberikan nasihat pada WBP, “Tetap semangat untuk berubah jadi lebih baik, walaupun nanti saat sudah dipindahkan ke Lapas yang lain” kata Jatmiko.

    Perubahan perilaku klien selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dikuatkan dengan keterangan dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas yang mengawasi klien secara langsung maupun melalui CCTV. Walipas dan petugas Lapas Besi juga menerangkan bahwa sikap klien selama menjalani pembinaan cukup kooperatif dan sopan terahadap petugas. Klien yang pada awal dipindahkan ke Lapas Besi terlihat kurang mampu mengendalikan emosi kini terlihat tenang dan ikhlas menerima konsekuensi atas pelanggaran hukum dilakukannya. Berdasarkan data dan fakta tersebut, dan berdasarkan persetujuan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bapas Nusakambangan, PK merekomendasikan bahwa WBP a.n. PRP sudah layak dipindahkan untuk melanjutkan pembinaan di Lapas dengan kategori Medium. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Litmas Lanjutan dan kemudian dikirimkan ke Lapas Besi Nusakambangan untuk dijadikan bahan pertimbangan pada sidang TPP di Lapas Besi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi KPPN Cilacap dan Satuan Kerja Mitra...

    Berita terkait