Pejabat Struktural Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Webinar Korpri Menyapa ASN

    Pejabat Struktural Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Webinar Korpri Menyapa ASN
    Plt Kalapas Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Webinar Korpri Menyapa ASN

    Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Webinar Korpri menyapa ASN Program Nasional Korpri dengan tema "Rebranding KORPRI Melalui Media". Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Plt Kalapas Pasir Putih dan Pejabat Struktural di ruang zoom Lapas Pasir Putih, Selasa(23 Mei 2023).

    Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Pengurus Korpri Nasional menyampaikan keynote speech "Rebranding KORPRI Melalui Media" pada kegiatan webinar ini. Zudan menyebutkan beberapa produk yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia. Salah satu yang disebutkan adalah produk yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti Ditjen Pemasyarakatan memiliki produk bagaimana melakukan pembinaan terhadap WBP/Narapidana.

    Dua orang yang ahli dalam dunia branding dan marketing menjadi narasumber pada kegiatan webinar kali ini, yaitu Yuswohady dan Elba Damhuri. Salah satu materi yang disampaikan adalah terkait "Rebranding Through Social Media". Dalam membuat konten Rebranding harus memperhatikan 3 hal yaitu "Why Rebranding Matters", "What Element of Personal Brand, dan "How Social Media Branding"

    Proses rebranding merupakan strategi marketing dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan reputasi instansi yang baik di mata masyarakat. Selain itu, rebranding dilakukan untuk menginformasikan pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan dan masyarakat pada umumnya. Rebranding harus memperhatikan unsur-unsur komunikasi interaksi dua arah yang baik.

    Rebranding Produk Pelayanan, misalnya pelayanan Pembinaan WBP/Klien harus memiliki konsep elemen konten seperti judul, narasi produk pelayanan, gambar/video, slogan, simbol/logo yang dikemas menarik dan mudah diingat oleh masyarakat. Konten yang telah dikemas lalu disampaikan dengan menggunakan media sosial yang umumnya digunakan oleh masyarakat seperti Facebook, Youtube, Instagram, Twitter & Tiktok. Konten tersebut lalu dipublikasikan dengan luas dan konsisten dengan menggunakan media sosial secara interaktif dan informatif.             /aj

    kemenkumhanjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Ikuti Arahan Tugas dan...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini, Taruni Belajar Penggeledahan...

    Berita terkait