Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan

    Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan
    Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Daring, Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan

    Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti Diskusi Daring Opini kebijakan dengan tema "Analisis Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Senin (27/06). 

    Menyamakan persepsi dalam mewujudkan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan yang lebih baik dan terstruktur sangatlah penting, maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan guna mencapai sasaran kebijakan dengan mempertimbangkan unsur pengaturan terkait regulasi yang disusun pedoman dan tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan. 

    Kegiatan di isi oleh Narasumber Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta, Kakanwil Kemenkumham Maluku hadir secara langsung dalam acara pada hari ini Analis Kebijakan Muda Kementerian Hukum dan HAM RI,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura.    /aje

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat...

    Artikel Berikutnya

    Peresmian Kantor Sekretariat MPD Notaris,...

    Berita terkait