Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri

    Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri
    Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri

    Cilacap - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) menurut Sistem Peradilan  Pidana Anak ( SPPA ).  Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (12/09/2023).
    Cilacap (11/09) Kegiatan pendampingan dalam sidang kasus anak pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ) di Kejaksaan Negeri Cilacap. Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) melakukan pendampingan kepada ABH dalam proses pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap dalam kasus tindak pidana “pencabulan dan atau persetubuhan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan mendampingi dan mengarahkan ABH “TB” agar sabar, kooperatif dan selalu mengikuti peraturan yang berlaku agar segala proses yang dijalani berjalan lancar. Kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan penyerahan barang bukti berjaan lancar, dan untuk selanjutnya menunggu proses Persidangan.
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak. “ selalu berdoa dan berusaha untuk menjadi anak yang baik, jadikan kasus ini pelajaran yang berharga dalam hidupmu “ ujar Ega PK Bapas Nusakambangan kepada ABH “TB” pada saat akan mengakhiri kegiatan.
    Melalui kegiatan pendampingan pelimpahan terhadap kasus anak, diharapkan ABH menjadi lebih terarah, memotivasi untuk bisa lebih sabar agar dalam proses Persidangan berjalan lancar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Kasubsi BKD Pimpin Apel Pagi di Bapas Nusakambangan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon

    Ikuti Kami