Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian
    Jalankan Amanah Undang-Undang, PK Bapas Nusakambangan Serahkan Hasil Litmas ke Kepolisian

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Unggul S menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berhadapan hukum (ABH) kepada Kepolisan Sektor Kesugihan Kab. Cilacap. Adapun ABH diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP, Jum'at (10/03/2023).
     
    Kegiatan penyerahan hasil litmas ini berdasarkan pada pasal 28 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa “Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.” Dan pada pasal 65 (b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan: “Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA".

    Bahwa dalam hal ini penyerahan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) merupakan suatu kewajiban dari UU SPPA untuk dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dimana kondisi anak yang di tahan oleh pihak kepolisian harus mendapat perhatian lebih khususnya jangka waktu penahanan yang harus segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan. 

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pesan PK Bapas Nusakambangan, Selamat Berkumpul...

    Artikel Berikutnya

    Plt Kalapas Pasir Putih Hadiri Pembukaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami