Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Pemasyaratakan Laksanakan Wajib Lapor di Baladewa

    Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Pemasyaratakan Laksanakan Wajib Lapor di Baladewa
    Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Pemasyaratakan Laksanakan Wajib Lapor di Baladewa

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan ini dilaksanakan di Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) yaitu ruang pelayanan Bapas yang terletak di Dermaga Wijayapura sehingga klien tidak perlu menyebrang ke pulau Nusakambangan untuk melaksanakan kewajiban lapor selama menjalani program Pembebasan Bersyarat maupun program integrasi lainnya, Kamis (23/11/2023).

    RD (nama inisial), salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, melaksanakan wajib lapor dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka mencegah kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum yang ditujukan untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat. 

    Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, RD dapat bersosialisasi kembali di lingkungan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, RD juga mengikuti program pembimbingan kemasyarakatan yaitu melakukan wajib lapor secara tertib.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Litmas PB Kasus Pencurian, PK...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini, Lapas Cilacap Lengkapi Alat...

    Berita terkait