GTD Jateng, Langkah Menuju Pencapaian Standar Internasional Bisnis dan HAM

    GTD Jateng, Langkah Menuju Pencapaian Standar Internasional Bisnis dan HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023.

    GTD Bisnis dan HAM Jateng juga akan melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, bersama dengan beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, yang diamanatkan oleh Surat Keputusan tersebut, mencakup menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta pemantauan dan pelaporan terkait implementasi Strategi Nasional tersebut.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menekankan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas tersebut menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo juga menyoroti bahwa pemenuhan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, memiliki kewajiban melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat terpenuhi secara optimal, mengedepankan nilai-nilai HAM dalam kegiatan bisnis demi kebaikan masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Bicara Penuh Semangat: Pejabat Struktural...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait